Aturan Perjalanan Baru Kata Jokowi, Tak Perlu Lagi Tes Swab PCR Antigen, Ada Syaratnya

17 Mei 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan luar negeri yang disampaikan Presiden Jokowi. /Pixabay/Steve001

PR BEKASI – Sebuah aturan perjalanan baru terkait pandemi Covid-19 disampaikan Presiden Jokowi belum lama ini.

Sebelumnya memang ada syarat sudah harus negatif Covid-19 dengan melampirkan hasil tes Swab, PCR, maupun Antigen.

Syarat itu diberlakukan bagi mereka yang melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri baik dengan pesawat maupun kereta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Aturan Baru Masker yang Sudah Dilonggarkan, Simak Syaratnya

Kini Jokowi sudah menyampaikan aturan perjalanan baru yang bisa kita simak bersama di masa pandemi seperti saat ini.

Sebelum itu, presiden ke-7 Indonesia tersebut terlebih dahulu mengungkap aturan pelonggaran masker.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 ini di Indonesia semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal,” katanya.

Baca Juga: One Piece 1050, Identitas Agen CP0 yang Kabur dari Onigashima Terungkap, Ternyata Bukan Anak Buah Kurohige

Kita dianjurkan memakai masker saat di ruang terbuka maupun ruang tertutup agar tidak tertular atau menularkan corona.

Kini kondisinya sudah berbeda, kita sudah dibolehkan untuk tidak memakai masker dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut adalah jika kita berada di area terbuka yang tidak banyak orang di sekeliling kita.

Baca Juga: Bahaya Menggunakan Kipas Angin Semalaman Bagi Kesehatan Tubuh

“Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Adapun saat berada di transportasi umum maupun di ruang tertutup, kita tetap harus memakai masker, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari YouTube Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kisah Lengkap Sewu Dino di Twitter, Disebut Akan Difilmkan usai KKN di Desa Penari

Hal sama juga berlaku bagi lansia, masyarakat rentan, maupun yang memiliki komorbid, mereka tetap perlu pakai masker.

“Demikian juga bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tutur Jokowi.

Simak aturan perjalanan baru

Baca Juga: Cara Dapatkan Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2022, Cukup 4 Langkah!

Adapun mengenai aturan perjalanan baru, Jokowi menaytakan tes Swab, PCR, dan Antigen tidak diperlukan dengan syarat berikut.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes Swab, PCR, maupun Antigen,” ujar Jokowi.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler