Kemendagri Buat Aturan Baru Soal Pemberian Nama di KTP, Simak Rinciannya

26 Mei 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). /Dok. PRFM/

 

PR BEKASI - Nama adalah identitas pokok setiap penduduk di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan menteri dalam pemberian nama sebagai identitas penduduk.

Sebelumnya, belum ada aturan yang mengikat dalam pemberian nama penduduk.

Kini pemerintah pemerintah mengeluarkan aturan dalam pemberian nama pada dokumen kependudukan, berdasarkan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Tutupi Kasus Kim Garam, HYBE Label Diduga Bernegoisasi dengan Korban

Melansir dari dukcapil.ngawikab.go.id pada Kamis, 26 Mei 2022, berikut hal-hal mengenai aturan baru dalam pemberian nama sebagai identitas pokok penduduk yang harus Anda ketahui.

Pendaftaran nama pada dokumen kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Nama pada Dokumen Kependudukan.

Pendaftaran atas nama penduduk dilakukan menurut prinsip-prinsip norma agama, standar kesopanan, dan norma kesusilaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer, 27 Mei 2022: Jangan Terlalu Percaya Diri

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

1. Penggunaan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.

2. Nama marga, keluarga atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nama.

3. Gelar pendidikan, adat dan agama dapat dimasukkan ke dalam arsip keluarga dan KTP dengan singkatan

Rekaman tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Bisa dibaca dengan mudah, tidak berkonotasi negatif, dan tidak banyak penafsiran.

2. Teks dalam jumlah maksimum 60 (enam puluh) huruf termasuk hitungan spasi 3, minimal 2 (dua) kata.

Baca Juga: Persunting Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Beri 2 Mahar Istimewa untuk Idayati

Tata cara pendaftaran nama yang dilarang:

1. Disingkat, dan harus dijelaskan

2. Penggunaan angka dan tanda baca

3. Pencantuman gelar pendidikan, serta gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Pertimbangan dan penetapan peraturan oleh Menteri Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

1. Nama pada dokumen kependudukan sangatlah penting bagi setiap penduduk sebagai identitas pribadi agar negara dapat melindungi sesuai dengan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;

2. Nama yang telah tercatat dalam dokumen kependudukan harus ditetapkan sebagai pedoman bagi warga negara dan pejabat yang berwenang untuk melakukan pendaftaran guna memfasilitasi pelayanan publik;

Baca Juga: One Piece Film Red, Desain Karakter The Marine dan World Government Terungkap, Kalifa Berubah Drastis

3. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan nomor 2, perlu diterbitkan suatu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pendaftaran surat kependudukan;

Meskipun begitu, penduduk yang hanya memiliki nama dengan satu kata saja tidak perlu khawatir dan tidak perlu mengganti nama.

Dikatakan bahwa, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 21 April 2022.***

Editor: Nopsi Marga

Tags

Terkini

Terpopuler