PR BEKASI – Setelah sempat ditiadakan selama dua tahun akibat pandemi Covid-19, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mulai menerapkan kembali pemberlakukan ganjil genap.
Pemberlakukan ganjil genap tersebut akan diberlakukan kembali oleh Dishub DKI Jakarta mulai Senin, 6 Juni 2022 mendatang.
Dishub DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap dikarenakan lalu lintas di berbagai ruas jalan protokol di ibu kota kembali pada setelah wilayah Jabodetabek menetapkan pelaksanaan PPKN level 1.
Baca Juga: Kesalahan Fresh Graduate Ketika Melamar Kerja: Pikirkan Masa Depan Karier
Nantinya, terdapat sebanyak 25 ruas jalan di seluruh DKI Jakarta yang akan diberlakukan ganjil-genap dari yang sebelumnya hanya 13 ruas jalan saja.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @dkijakarta pada Kamis, 2 Juni 2022, berikut daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap:
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah Mada
3. Jl. Hayam Wuruk
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Medan Merdeka Barat
Baca Juga: 10 Fakta Buah Iblis Hito Hito no Mi, Model: Nika, Salah Satunya Diinginkan Pemerintah Dunia
6. Jl. M.H. Thamrin
7. Jl. Jenderal Sudirman
8. Jl. Sisingamaraja
9. Jl. Panglima Polim
10. Jl. Fatmawati (mulai dari simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. T.B. Simatupang)
11. Jl. Suryopranoto
12. Jl. Balikpapan
13. Jl. Kyai Caringin
14. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jl. Tomang Raya sampai dengan simpang Jl. Gatot Subroto)
Baca Juga: Jadwal Rilis dan Daftar Film Baru yang Akan Tayang di Bioskop Bulan Juni, Ada Ngeri Ngeri Sedap
15. Jl. Tomang Raya
16. Jl. Gatot Subroto
17. Jl. M.T. Haryono
18. Jl. H.R. Rasuna Said
19. Jl. D.I Panjaitan
20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jl. Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jl. Perintis Kemerdekaan)
21. Jl. Pramuka
22. Jl. Salemba Raya sisi barat dan Jl. Salemba Raya sisi timur (mulai dari simpang Jl. Paseban Raya sampai dengan simpang Jl. Diponegoro)
Baca Juga: UEFA Nations League 2022-2023, Berikut Nama Tim yang Berlaga dan Jadwal Pertandingannya
23. Jl. Kramat Raya
24. Jl. St. Senen
25. Jl. Gunung Sahari
Itulah daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diberlakukan ganjil genap mulai Senin, 6 Juni 2022 mendatang.
Nantinya, pemberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut akan dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional.
Baca Juga: Ustadz Syam Rekomendasikan Nama untuk Calon Anak Pertama Ria Ricis dan Teuku Ryan
Dalam satu hari, pemberlakukan ganjil genap akan dilakukan sebanyak dua sesi yang terdiri dari sesi pagi dan sesi sore.
Sesi pagi akan dilakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sementara sesi sore mulai dilakukan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Agar tidak terjadi kesemrawutan saat hari pelaksanaan, pihak Dishub DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi pemberlakukan ganjil genap hingga Minggu, 5 Juni 2022.***