Terlibat Kasus Penipuan Subsidi Covid-19, Buronan Jepang Ditangkap di Indonesia

8 Juni 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi penipuan. Buronan kasus penipuan subsidi atau bansos Covid-19 asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi berhasil ditangkap di Indonesia. /Pexels/Tima Miroshnichenko

PR BEKASI – Mitsuhiro Taniguchi, buronan asal Negara Sakura, Jepang ditangkap pihak berwenang di Lampung, Sumatera.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari ABC News, Taniguchi dituduh melakukan penipuan terkait penerimaan subsidi Covid-19 untuk usaha kecil yang terdampak pandemi di Jepang.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pihak imigrasi dan polisi di Lampung telah menahan pria berusia 47 tahun tersebut pada Selasa malam di desa Kalirejo, kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Salah Satu Tim Pengacara di Balik Kemenangan Johnny Depp atas Amber Heard Jadi Sorotan, Siapa?

Taniguchi melarikan diri ke Indonesia pada Oktober 2020 silam setelah dinyatakan menjadi buronan oleh polisi Jepang, menurut Prasetyo.

Sekitar 1.700 aplikasi palsu bantuan dana Covid-19 telah diajukan oleh Taniguchi bersama dengan komplotannya.

Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo percaya Taniguchi dan teman-temannya telah menerima dana sebesar 960 juta yen ($ 7,3 juta) sekitar Rp100 miliar dari 960 lebih aplikasi bantuan dana palsu.

Baca Juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Beberkan Alasan Baru Sekarang Tunjukkan Wajah Asli Anak Kedua Mereka

Tidak ada peringatan (red notice) yang dikeluarkan pihak berwajib Jepang dalam kasus Taniguchi.

Namun, kepolisian Indonesia telah mengambil tindakan yaitu bekerja sama dengan pihak imigrasi wilayah Bandar Lampung untuk mendeteksi keberadaan Tanaguchi beserta sekelompok temannya sejak memasuki wilayah Indonesia.

Dilaporkan, saat ini Tanaguchi sudah diserahkan ke bagian Pengawasan dan Penindakan Direktorat Imigrasi Indonesia.

Baca Juga: Alice in Borderland Season 2 Tayang Desember 2022, Dibintangi Kento Yamazaki

Pihak berwenang juga bekerja sama dengan kedutaan Jepang di Indonesia untuk memulai prosedur deportasi Tanaguchi kembali ke Jepang.

“Keberadaannya di Indonesia menjadi ilegal setelah pihak berwenang Jepang mencabut paspornya,” kata Prasetyo.

Menurut surat kabar Jepang, The Mainichi Shimbun, mantan istri Taniguchi dan dua anak laki-laki mereka juga ikut ditangkap karena dicurigai turut melakukan penipuan pada 30 Mei.

Baca Juga: Persib Bandung Akan Gunakan Stadion GBLA Menjelang Ajang Piala Presiden 2022

Ketiganya dituduh menipu pemerintah Jepang sebesar 3 juta yen ($ 22.500) sekitar RP 300 miliar atas keterlibatan mereka dalam penerimaan subsidi Covid-19 antara Juni dan Agustus 2020.

Sebelumnya, Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo menetapkan Tanaguchi masuk ke dalam daftar internasional sebagai orang yang dicari.

Ketika kantor yang menawarkan subsidi bantuan dana Covid-19 berunding dengan polisi Tokyo pada Agustus 2020, kasus ini baru terungkap. Menurut surat kabar Jepang, The Asahi Shimbun, Taniguchi diperkirakan melarikan diri dari Jepang dua bulan kemudian.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ABC News

Tags

Terkini

Terpopuler