Lebih Praktis, Berikut Syarat Lengkap dan Cara Perpanjang SIM Secara Online

13 Juni 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PR BEKASI – Bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM, tetapi malas keluar rumah dan antre lama, kini ada solusi yang lebih praktis dan tentunya bisa dilakukan di rumah sembari rebahan.

Hanya dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara online melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

Perpanjang SIM secara online memberikan banyak keuntungan, di antaranya adalah proses administrasi cepat, pembayaran mudah, keamanan data terjaga, dan tersedia 54 pilihan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan dan cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas?

Baca Juga: Pilu, Unggahan Atalia Praratya usai Eril Dimakamkan: Semoga Aa Tenang di Surga

Berikut ini syarat lengkap dan cara memperpanjang SIM online seperti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @digitalkorlantas.

Syarat atau dokumen yang dibutuhkan

- Foto SIM lama

- E-KTP

- Hasil Rikkes Jasmani

- Hasil Tes Psikologi

- Tanda Tangan di atas Kertas Putih

- Pas foto dengan Latar Berwarna Biru

Baca Juga: One Piece 1053 Spoiler Redon, Bukan Kid dan Law, Ternyata Buggy Jadi Yonkou Bersama Luffy

Cara perpanjangan SIM secara online

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas di Google Play Store atau App Store.

2. Registrasi akun dengan mengisikan data diri secara lengkap.

3. Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.

4. Tes rikkes (pemeriksaan kesehatan) di https://erikkes.id/ dan tes psikologi di https://app.eppsi.id/ (melalui aplikasi).

5. Klik menu SIM dan pilih perpanjang SIM.

6. Unggah dokumen meliputi E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto latar biru.

Baca Juga: Pelukis Pasir Asal Jombang Gambar Wajah Eril dan Berharap Bisa Diberikan ke Ridwan Kamil

7. Pilih SATPAS penerbit.

8. Isi rekening pengembalian untuk pengembalian uang jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM oleh SATPAS.

9. Pilih metode pengiriman, kemudian masukkan alamat Anda secara lengkap.

10. Pilih metode pembayaran, kemudian klik lihat nomor rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account.

11. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu Transaksi.

12. Perpanjangan SIM selesai setelah klik tombol perbarui.

13. SIM baru akan dikirimkan ke alamat rumah Anda dalam waktu sekitar 3-7 hari kerja (di luar tanggal merah).

14. Bagi yang ingin mengambil SIM baru secara langsung di SATPAS, silakan membawa KTP, bukti nomor registrasi dan, SIM lama.

Demikian informasi terkait syarat dan cara perpanjang SIM secara online.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler