Media Asing Soroti RUU KUHP yang Tak Kunjung Dirilis, Sebut Akan Jadi Bencana Bagi Indonesia

18 Juni 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi Rancangan KUHP. /Pixabay/succo

PR BEKASI - Hingga saat ini, pemerintah dan DPR masih menutup rapat-rapat draf RUU KUHP.

Hal ini pun menjadi pemicu banyaknya pertanyaan di kalangan masyarakat.

Terkait draf RUU KUHP yang keberadaannya masih misterius ini pun disorot oleh salah satu media asing, yaitu Aljazeera.

Baca Juga: Rilis 24 Juni, Berikut Cuplikan Lirik dan Terjemahan Lagu Left and Right – Jungkook BTS feat Charlie Puth

Dalam artikel di laman tersebut tertulis bahwa Indonesia akan menghadapi potensi krisis hukum karena pengesahan RUU KUHP yang kontroversial ini.

Edward Omar Sharif Hiariej, wakil menteri hukum dan hak asasi manusia, mengatakan bahwa undang-undang tersebut harus disahkan paling lambat Juli tahun ini.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang ini diumumkan pada tahun 2019.

Baca Juga: Fitur Baru Whatsapp Mengontrol Privasi Lebih Luas hingga Membuat Panggilan Grup

Namun, isi dari KUHP tersebut memicu demostrasi besar-besaran di Indonesia, bahkan unjuk rasa itu pun berujung kericuhan.

Dalam draft KUHP tersebut masyarakat tidak setuju dengan beberapa pasal.

Diantaranya ada yang berkaitan dengan penistaam agama hingga perzinahan, sebgaaimana dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Aljazeera

Baca Juga: Info Loker Terbaru Juni 2022: BNN Buka Lowongan Kerja untuk SMA-SMK, Simak Batas Akhirnya

Kemudian di beberapa ketentuan dikhawatirkan akan dipersenjatai minoritas dan digunakan untuk menekan kebebasan sipil.

Sejak tahun 2019 draf disebut telah diperbaharui, namun hingga saat ini hasilnya pun belum dirilis.

“Rancangan KUHP Indonesia mencerminkan meningkatnya pengaruh Islamisme karena banyak Islamis menganggapnya sebagai permata mahkota dari apa yang mereka klaim sebagai hukum Syariah,” tulisnya.

Baca Juga: Alchemy of Souls Kapan Tayang? Simak Jadwal Tayang, Sinopsis, Daftar Pemain, hingga Link Nonton

“Ini akan menjadi bencana tidak hanya bagi perempuan, dan minoritas agama dan gender, tetapi untuk semua orang Indonesia.” sambungnya.

Lebih lanjut, disebutkan, menyusul dirilisnya rancangan KUHP yang diusulkan (dikenal sebagai RUU KUHP) pada September 2019, versi pembaruan berikutnya belum dipublikasikan secara penuh.

Dikatakan bahwa menurut pihak berwenang, draf baru belum dirilis agar tidak menimbulkan kerusuhan seperti yang terlihat pada tahun 2019.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler