1 Hari Lagi! WhatsApp, Instagram, Facebook, Hingga Twitter Terancam Diblokir Kominfo

19 Juli 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi mesin pencari Google. /Simon/Pixabay/Pixabay

PR BEKASI – Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan soal aplikasi yang terancam akan diblokir oleh Kominfo pada 20 Juli 2022 besok.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengabarkan akan memblokir sejumlah platform digital di Indonesia.

Platform digital yang terkena ancaman pemblokiran antara lain Google, WhatsApp, Instagram, Twitter hingga Facebook.

Adapun alasan platform digital tersebut yang akan diblokir merupakan platform yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: WhatsApp, Google hingga Facebook Terancam Diblokir Kominfo jika Tidak Segera Mendaftar PSE

Laporan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran selambat-lambatnya pada 20 Juli 2022 atau tinggal satu hari lagi.

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE ini wajib dilakukan oleh beberapa platform digital tersebut untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan bahwa jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

Baca Juga: Kominfo Pertimbangkan Kepentingan Masyarakat Secara Umum Sebelum Hapus Sinyal 3G di Indonesia

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujar Dedy dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PikiranRakyat.

Menkominfo Jhonny G. Plate meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook. Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” kata Jhonny dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pikiran Rakyat.

Jhonny menegaskan bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.

Sehingga tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak segera melakukan pendaftaran, apalagi proses pendaftaran saat ini terbilang cukup mudah.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler