Kemenhub Berikan Tanggapan Terkait Kecelakaan Maut yang Disebabkan oleh Truk Tangki Pertamina di Cibubur

19 Juli 2022, 16:30 WIB
Kecelakaan maut terjadi di Cibubur, KNKT lakukan investigasi. /PMJ News/Tangkapan Layar

PR BEKASI - Insiden kecelakaan maut yang disebabkan oleh truk tangki pertamina yang menambrak puluhan kendaraan di depannya, di Jalan Alternatif Cibubur.

Pihak RS Polri mengatakan, keluarga membawa tiga jenazah atas nama Pelda Suparno (51) dan istrinya Priyastini (50) serta korban lainnya, Ardi Nurcahyanto (23), pada Senin.

Kemudian ada empat jenazah yang sudah dibawa keluarga yakni Warni (42) dan suaminya Yusuf (50), kemudian Muhammad Sirod (41) dan istrinya Sugiyatmi (38) pada Selasa.

Atas Insiden tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan yang melibatkan truk bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi.

Baca Juga: Traffic Light di Jalan Transyogi, Lokasi Kecelakaan Truk Tangki Pertamina Dinilai sudah Tidak Layak

“Dari Ditjen Perhubungan Darat kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dan luka-luka akibat kecelakaan tersebut. Kami turut berduka cita atas kejadian ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Hendro mengatakan, pengecekan teknis kendaraan sebelum meninggalkan depot atau gudang sangat penting dan menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola kendaraan.

Dikatakannya, pemeriksaan teknis kendaraan sangat penting dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan dengan pengemudi dan awak, serta dengan pengguna jalan lainnya.

Namun, Hendro berterima kasih kepada polisi dan Pertamina yang bertindak cepat membantu para korban.

Baca Juga: Satunan Bagi Korban Kecelakaan Maut Cibubur akan Diberikan oleh Jasa Raharja, Berikut Besarannya

“Kami ingatkan kembali bahwa untuk menjamin keselamatan berkendara untuk pengangkutan barang berbahaya seperti tangki bahan bakar, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengangkutan Barang Berbahaya Melalui Jalan, Ditentukan bahwa awak Pengangkut Barang Berbahaya harus memiliki berbagai keterampilan, ”katanya.

Selain itu, dalam mengemudikan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan barang berbahaya, perlu memenuhi jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan. barang-barang. dari kendaraan bermotor di jalan.

Dalam MP 60/2019 juga tertulis bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan harus beroperasi menurut trayek yang telah ditetapkan.

Selain kedua peraturan tersebut, Kementerian Perhubungan memiliki serangkaian peraturan terkait peredaran kendaraan barang, seperti PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Jenis Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Maut di Cibubur Diterima Ahli Waris

“Jadi ke depannya, kami berharap dapat mencegah kejadian serupa dengan memperkuat pengawasan dan tugas semua orang, dari sisi pemerintah, dari pengusaha, dari perusahaan, hingga sopir angkutan itu sendiri,” katanya.

Hendro menambahkan, pihaknya mendorong seluruh perusahaan angkutan barang berbahaya dan pemilik untuk melakukan pemeriksaan sebelum keberangkatan dan merekomendasikan agar kondisi kendaraan diperiksa secara berkala.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler