PR BEKASI - Tim Inspektorat Khusus (Irsus) tengah memeriksa sebanyak 25 anggota polisi terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemeriksaan terhadap 25 anggota polisi lantaran diduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Keterangan itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada awak media di Mabes Polri Kamis, 4 Agustus 2022.
Proses pemeriksaan 25 anggota polisi itu masih berjalan di kepolisian.
Adapun anggota kepolisian yang diperiksa meliputi dari berbagai kesatuan mulai dari tamtama, perwira hingga jenderal bintang.
"Kita sudah memeriksa 3 personel Pati Bintang Satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," ungkap Kapolri di Mabes Jakarta Selatan.
Baca Juga: One Piece: Terungkap Tujuan Shanks yang Sebenarnya, Akagami Ingin Jadikan Luffy Sebagai Joyboy
Lanjut Kapolri, kesatuan personel Polri yang diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) yaitu terdiri dari satuan Ditpropam sampai dengan Polda Metro Jaya.
"Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim," ujar Kapolri.
Dari pemeriksaan terhadap 25 anggota polri akan ada pengembangan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut berkenaan dengan etika.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan berujung proses pidana.
"Kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan," kata Kapolri.
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 4 Agustus 2022.
Kapolri menyebut pihaknya akan memproses pidana yang dimaksud jika ditemukan ada unsur pidana.***