Sebanyak 25 Anggota Polri Diperiksa Kasus Brigadir J, Berikut Rinciannya

4 Agustus 2022, 20:48 WIB
Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal kasus Brigadir J dan Bhara E yang diduga tempat menembak di rumah Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdy Sambo sangat dinantikan publik. /PMJNews

PR BEKASI - Tim Inspektorat Khusus (Irsus) tengah memeriksa sebanyak 25 anggota polisi terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemeriksaan terhadap 25 anggota polisi lantaran diduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Keterangan itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada awak media di Mabes Polri Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Contoh Puisi Tema Hari Kemerdekaan Indonesia Singkat dan Menyentuh, Sambut HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022

Proses pemeriksaan 25 anggota polisi itu masih berjalan di kepolisian.

Adapun anggota kepolisian yang diperiksa meliputi dari berbagai kesatuan mulai dari tamtama, perwira hingga jenderal bintang.

"Kita sudah memeriksa 3 personel Pati Bintang Satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," ungkap Kapolri di Mabes Jakarta Selatan.

Baca Juga: One Piece: Terungkap Tujuan Shanks yang Sebenarnya, Akagami Ingin Jadikan Luffy Sebagai Joyboy

Lanjut Kapolri, kesatuan personel Polri yang diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) yaitu terdiri dari satuan Ditpropam sampai dengan Polda Metro Jaya.

"Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim," ujar Kapolri.

Dari pemeriksaan terhadap 25 anggota polri akan ada pengembangan.

Baca Juga: Line Up dan Head to Head Pertandingan Bali United FC Vs RANS Nusantara FC Liga 1 2022-2023, LIVE Indosiar

Dalam proses pemeriksaan tersebut berkenaan dengan etika.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan berujung proses pidana.

"Kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan," kata Kapolri.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Pramuka 2022 yang ke-61: Mengabdi Tanpa Batas untuk Membangun Ketangguhan Bangsa

"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 4 Agustus 2022.

Kapolri menyebut pihaknya akan memproses pidana yang dimaksud jika ditemukan ada unsur pidana.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler