Tak Terdaftar, Kemenag Tegaskan Padepokan Milik Samsuddin Jadab Bukan Ponpes

9 Agustus 2022, 14:30 WIB
Kemenag tegaskan Padepokan milik Samsuddin Jadab bukan Ponpes. /Kolase Foto Instagram @umiyuni_gussamsudin, dok.MediaBlitar

PR BEKASI - Kasus perseteruan pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsuddin Jadab dengan pesulap merah semakin disorot publik.

Kali ini Subdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Syamsuddin Jadab di Blitar bukan merupakan pondok pesantren.

Selain bukan pesantren, Padepokan Nur Dzat Sejati juga tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: 45 Ide atau Rekomendasi Lomba 17 Agustus HUT RI ke 77, Dijamin Meriah!

"Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak terdaftar di Kemenag. Serta tidak sesuai dengan model atau pola pendidikan pesantren," kata Basnang Said.

Lanjut Basnang, Kemenag menegaskan Padepokan yang dipimpin Samsuddin Jadab tidak memiliki status sebagai pesantren.

Menurut Basnang, hal itu disebabkan tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020.

Padahal, Kemenag telah menetapkan syarat pendirian pesantren berupa Arkanul Ma’had (kiai, santri mukim, asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning) serta Ruhul Ma’had (jiwa pesantren) serta ketentuan penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga: Jadwal Lengkap BRI Liga 1 Pekan Keempat, Persebaya Tantang Madura United Kick Off 16.00 WIB

"Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren. Maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja," kata Basnang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain itu menurut Basnang, Padepokan Nur Dzat Sejati ini secara administratif, tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagai lembaga pesantren atau pendidikan lantaran tidak ada kajian kitab kuning.

"Karena itu, Padepokan tersebut tidak dapat disebut sebagai pesantren dan tentunya tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama," tutur Basnang.

Baca Juga: Perusahaan Milik Putri Tanjung CXO Media Buka Tiga Posisi Lowongan Kerja, Apa Persyaratannya?

Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara pemilik padepokan Nur Dzat Sejati Samsuddin Jadab dengan pesulap merah semakin memanas.

Belum lama ini padepokan tersebut ditutup warga, setelah sebelumnya warga setempat berdemo di depan padepokan meminta pihak terkait agar menutup tempat itu.

Hal itu imbas dari perseteruan antara pemilik padepokan, Samsuddin Jadab dengan pesulap merah.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler