Pesan Jokowi Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri: Jangan Ada yang Ditutupi

9 Agustus 2022, 19:51 WIB
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait status tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Perkembangan baru dari hasil penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat akhirnya diungkapkan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan dari kasus tewasnya Brigadir J serta pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Listyo Sigit menyampaikan bahwa Jokowi memerintahkan kepada Polri yang menangani kasus tewasnya Brigadir J ini untuk tidak ragu.

"Dan juga menjadi penekanan bapak presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel. Dan tadi beliau juga perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran ada adanya," katanya dalam konferensi pers petang ini.

Baca Juga: 45 Ide atau Rekomendasi Lomba 17 Agustus HUT RI ke 77, Dijamin Meriah!

Kapolri juga menyebut bahwa Jokowi menyampaikan pesan untuk tidak membuat kepercayaan masyarakat pada Polri menurun dengan hasil penyelidikan kasus ini.

Karena itu, menurut Listyo Sigit apa yang disampaikan Jokowi ini menjadi perintah dan amanat yang hingga saat ini dilaksanakan Polri.

"Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak menembak antara saudara J dan saudara E di Duren Tiga, yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.

Dia menyampaikan ketika dilakukan pendalaman kasus dan juga olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan berbagai hal yang menghambat proses penyelidikan.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Gratis! untuk Merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77, Tinggal Download

Selain itu, ada juga berbagai kejanggalan yang juga didapatkan oleh pihak Polri, sehingga muncul dugaan adanya sesuatu yang ditutupi dan direkayasa.

Maka dari itu, Timsus pun melakukan pendalaman dan menemukan adanya berbagai upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan.

"Sehingga proses penanganannya menjadi lama, tindakannya yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP, serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi," ucapnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri Resmi Tetapkan Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebab itu, demi terangnya kasus ini maka Kapolri pun menyampaikan keputusan yang dibuat dengan menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Timsus pun melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau tindakan merusak serta menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa yang saat ini bertambah menjadi 31 personel," ucapnya menambahkan kalau ini masih bisa bertambah.***

Editor: Nopsi Marga

Tags

Terkini

Terpopuler