Terungkap! Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak Brigadir J di Rumah Dinasnya

10 Agustus 2022, 06:32 WIB
Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J memasuki babak baru, kepolisian menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR BEKASI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022, akhirnya mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada awalnya, Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak yang melibatkan Bharada E atau Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: POPULER HARI INI: 45 Ide Lomba hingga Twibbon Kekinian HUT RI ke 77 pada 17 Agustus 2022

Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Namun, setelah melakukan penyidikan lebih lanjut oleh timsus Polri, skenario baku tembak tersebut ternyata tidak terbukti.

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Baca Juga: Hari Ini! Catat Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Booster di Bekasi 10 Agustus 2022

Faktanya adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

Diketahui juga menurut informasi, senjata yang digunakan oleh Bharada E untuk melakukan penembakan ternyata milik Brigadir RR.

Sementara senjata milik Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: One Piece 1057 Leaker, Kejutan Bagi Fans Yamato, Tak Jadi Gabung dengan Luffy?

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Kejanggalan awal dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J, dimana hal itu membuat publik akhirnya curiga.

Selain itu, kecurigaan juga ditambah dengan adanya larangan untuk membuka peti mati, larangan melakukan ritual adat, dan termasuk tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Baca Juga: Shah Rukh Khan Alami Kejadian Menjengkelkan Saat di Bandara Saat Bersama Aryan

Dengan kecurigaan tersebut, pihak keluarga Brigadir J akhirnya melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli 2022.

Laporan tersebut terkait dugaan pembunuhan berencana dengan sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hingga saat ini, akhirnya Mabes Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru atas kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Bertabur Visual, Variety Show Youth MT Bakal Dibintangi Park Seo Joon hingga Ji Chang Wook, Simak Jadwalnya

Sehingga dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan total empat orang tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempatnya dijerat dengan pasal terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler