Total Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J Jadi Empat Orang, Berikut Peran Masing-masing

10 Agustus 2022, 07:52 WIB
Tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J menjadi empat orang, polisi beberkan peran masing-masing. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR BEKASI - Kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terungkap.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga jumlah total tersangka atas kasus ini menjadi empat orang.

Baca Juga: Fakta Baru Terus Terungkap, Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022 terkait kasus tersebut.

Agus membeberkan, keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Dalam kesempatan yang sama Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: Alchemy of Souls Tidak Tayang Minggu Ini, Kapan Jadwal Tayang Episode 17 dan 18?

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada awak media.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Masih menurut keterangan Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Baca Juga: If You Wish Upon Me Episode 1 dan 2 Hari Ini Jam Berapa? Simak Jadwal, Spoiler, dan Link Nontonnya

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 10 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa, 9 Agustus 2022 sore Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka baru atas kematian Brigadir J.

Dari keterangan itu, Kapolri mengatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

Baca Juga: Jeda Satu Minggu, One Piece 1057 Rilis Kapan? Berikut Jadwalnya dan Link Baca Manga Karya Eiichiro Oda

Atas kasus itu Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler