Terungkap! Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak Brigadir J di Rumah Dinasnya

- 10 Agustus 2022, 06:32 WIB
Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J memasuki babak baru, kepolisian menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J memasuki babak baru, kepolisian menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR BEKASI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022, akhirnya mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada awalnya, Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak yang melibatkan Bharada E atau Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: POPULER HARI INI: 45 Ide Lomba hingga Twibbon Kekinian HUT RI ke 77 pada 17 Agustus 2022

Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Namun, setelah melakukan penyidikan lebih lanjut oleh timsus Polri, skenario baku tembak tersebut ternyata tidak terbukti.

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Baca Juga: Hari Ini! Catat Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Booster di Bekasi 10 Agustus 2022

Faktanya adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x