PR BEKASI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022, akhirnya mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada awalnya, Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak yang melibatkan Bharada E atau Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca Juga: POPULER HARI INI: 45 Ide Lomba hingga Twibbon Kekinian HUT RI ke 77 pada 17 Agustus 2022
Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Namun, setelah melakukan penyidikan lebih lanjut oleh timsus Polri, skenario baku tembak tersebut ternyata tidak terbukti.
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.
Baca Juga: Hari Ini! Catat Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Booster di Bekasi 10 Agustus 2022
Faktanya adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.