Sehingga dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan total empat orang tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempatnya dijerat dengan pasal terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.***