Terungkap! Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak Brigadir J di Rumah Dinasnya

- 10 Agustus 2022, 06:32 WIB
Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J memasuki babak baru, kepolisian menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J memasuki babak baru, kepolisian menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. /ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca Juga: Bertabur Visual, Variety Show Youth MT Bakal Dibintangi Park Seo Joon hingga Ji Chang Wook, Simak Jadwalnya

Sehingga dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan total empat orang tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempatnya dijerat dengan pasal terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x