Terungkap! Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak Brigadir J di Rumah Dinasnya

- 10 Agustus 2022, 06:32 WIB
Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J memasuki babak baru, kepolisian menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J memasuki babak baru, kepolisian menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. /ANTARA/Laily Rahmawaty

Diketahui juga menurut informasi, senjata yang digunakan oleh Bharada E untuk melakukan penembakan ternyata milik Brigadir RR.

Sementara senjata milik Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: One Piece 1057 Leaker, Kejutan Bagi Fans Yamato, Tak Jadi Gabung dengan Luffy?

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Kejanggalan awal dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J, dimana hal itu membuat publik akhirnya curiga.

Selain itu, kecurigaan juga ditambah dengan adanya larangan untuk membuka peti mati, larangan melakukan ritual adat, dan termasuk tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Baca Juga: Shah Rukh Khan Alami Kejadian Menjengkelkan Saat di Bandara Saat Bersama Aryan

Dengan kecurigaan tersebut, pihak keluarga Brigadir J akhirnya melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli 2022.

Laporan tersebut terkait dugaan pembunuhan berencana dengan sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hingga saat ini, akhirnya Mabes Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru atas kasus penembakan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x