SPDP Putri Candrawathi Sudah Diterima Kejagung, Tanda Dimulainya Penyidikan

23 Agustus 2022, 20:45 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Nur Aliem Halvaima/Istimewa/Sumber: Istimewa

PR BEKASI - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah diterima oleh Kejagung, Senin 22 Agustus 2022.

SPDP dari Bareskrim Polri diterima kejagung tersebut ditujukan untuk Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan oleh kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung, Ketut Sumedana.

"Perkara istrinya (Putri Candrawathi), kami masih menerima SPDP," ujar Ketut Sumedana yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Peran Putri Chandrawathi dalam Skenario Ferdy Sambo: Bersama FS Saat Menjanjikan Uang

Setelah SPDP Putri Candrawathi diterima kejagung, ketut mengatakan, nantinya akan ditunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, 4 berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan Kejagung.

Ketut mengatakan keempat berkas perkara yang diterima kejagung, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE) dan Kuat Ma'ruf (KM).

"kita sudah menerima 4 berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat 14 hari ke depan, kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Patra M Zen, Kuasa Hukum Putri Candrawathi yang Ngaku Kena Prank dan Dibohongi Kliennya

Ketut mengatakan jika pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi secara efektif dan intensif hingga kasus ini segera selesai.

Ketut juga mengatakan jika kejagung memiliki visi menyelesaikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan baik dan profesional.

Visi kejagung tersebut bisa disebut sama dengan visi yang dimiliki oleh Polri.

Ketut juga mengatakan jika dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler