PR BEKASI - Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Agustus 2022.
Rekonstruksi ulang yang akan dilakukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Sambo yang berada di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) terjadinya kasus pembunuhan pada Brigadir J.
Baca Juga: One Piece: 4 Teknik Terkuat Luffy Sejauh Ini, Ada Kombinasi Busoshoku Haki dan Haoshoku Haki
Rekonstruksi ulang tersebut akan dihadiri oleh Komnas HAM yang dikonfirmasi kehadirannya oleh ketua Komnas Ahmad Taufan Damanik.
"Ya hadir, Saya, Pak Anam dan Pak Beka," ujar Ahmad Taufan Damanik yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.
Dalam kesempatan terpisah Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan jika pihaknya akan hadir ditempat rekonstruksi.
Baca Juga: Viral, Video Wanita Ngaku Anak PNS Hina Anak Petani, Netizen Geram
Hal itu untuk memantau langsung proses rekonstruksi tersebut.
Hal itu dilakukan Komnas HAM untuk terus berkoordinasi dengan Polri dalam mengungkap secara transparan kasus kematian Brigadir J.
"Besok kami akan pantau jalannya proses rekonstruksi yang dilakukan kawan-kawan Polri," kata Beka.
Baca Juga: One Piece Film Red Segera Rilis di Indonesia, Berikut Jadwal dan Lokasi Nobar Filmnya
Diberitakan sebelumnya, jika Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan menghadirkan kelima tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56.
Untuk menjaga transparansi rekonstruksi peristiwa, Selain Komnas HAM, Polri juga mengundang Kompolnas.***