PR BEKASI - Sidang Komisi Kode Etik Polti (KKEP) atas kasus Ferdy Sambo sudah mencapai keputusan final.
Semuanya usai setelah adanya pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo selama 18 Jam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari, menyatakan bahwa pimpinan sidang telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Menghadapi keputusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sesuai dengan pasal nomor 9 yaitu memiliki kesempatan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @divisihumaspolri, Sanksi yang dijatuhkan atas perbuatannya yaitu sanksi etika berkaitan dengan pelanggaran atas perbuatan tercela, juga sanksi administratif yaitu berupa penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.
Namun demikian, terlepas dari hasil putusan sidang kode etik, ada sosok polisi wanita (polwan) yang begitu menarik perhatian dalam acara sidang tersebut.
Terpantau PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @lambe_danu_official99, setelah sidang selesai dilaksanakan, Sambo terlihat berjalan keluar ruang sidang.
Pada saat momen keluar Sambo inilah, tak sengaja tersorot dodok polwan di barisan tamu paling depan yang mengusap air mata.