Polri Sebut Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo

29 Agustus 2022, 15:47 WIB
Memori banding Ferdy Sambo soal PTDH belum diterima Polri. /PMJ News

PR BEKASI - Polri menyebut belum menerima memori banding dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Namun hingga sampai saat ini diketahui Polri belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: 5 Sisi Gelap di Dunia One Piece yang Sering Diabaikan, Dark Banget

Informasi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Ferdy Sambo pun disebut mempunyai waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.

Baca Juga: One Piece: Bocoran Kekuatan Buah Iblis Crocodile, Simak Penjelasannya

"Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus," katanya.

Sementara itu, baru-baru ini dikabarkan bahwa Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis pemberhentian tidak dengan hormat.

Menurut kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Mencuri Raden Saleh Senin, 29 Agustus 2022 di Bioskop Jakarta Lengkap dengan Harga Tiketnya

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis.

Arman Hanis juga mengatakan bahwa untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.

Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Baca Juga: Link Streaming, Line Up dan H2H Pertandingan Dewa United FC vs PSIS Semarang di Liga 1 2022-2023

Mengenai isi dalam memori banding, kuasa hukum Ferdy Sambo ini menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya," katanya.

Sebelumnya, beberapa hari yang lalu sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Baca Juga: Bantah Rumor Dirinya Meninggal, Bryan Furran Balas dengan Video Kocak di TikTok

Ferdy Sambo dinilai melanggar kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J dan dikabarkan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Ada lima tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Mereka ini ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan juga Kuat Ma’ruf.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler