Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Sampaikan Berkas Perkara Keempat Tersangka

15 September 2022, 17:15 WIB
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net) /Foto: Dok Net

PR BEKASI - Kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih dalam proses pelengkapan berkas.

Perlengkapan berkas tidak ada batas waktu, namun pelengkapan berkas perkara tersebut hanya dibatasi oleh masa tahanan para tersangka.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media Kamis, 15 September 2022.

"Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu. Karena kemungkinan ada petunjuk yang berat atau ringan," kata Ketut.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan Dua Kesimpulan Hukuman Berat Terhadap Ferdy Sambo CS

"Dia (penyidik) hanya dibatasi dengan masa penahanan," sambungnya.

Lanjut Ketut, walaupun batas penahanan sementara terhadap para tersangka telah habis, untuk berkas perkara yang menjeratnya tetap berjalan.

"Walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas," ujarnya.

Ketut mengatakan, pihaknya (penyidik Kejagung) masih tetap menunggu penyerahan pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan yang lainnya dalam waktu satu bulan.

Baca Juga: Viral Video Dua Sejoli Tirukan Adegan Ferdy Sambo dan FC Saat Rekontruksi, Warganet: Ada-ada Saja

"Ya kita menunggu, nanti kalau misalnya P19 (berkas dikembalikan) dan dalam waktu satu bulan kalau tidak salah itu kita akan terbitkan P20," tutur Ketut.

"Apa itu P20, ya untuk menanyakan perkembangan berkas perkara. Hingga saat ini belum, karena (pengembalian berkas) belum ada satu bulan," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 15 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, empat berkas perkara pembunuhan Brigadir J dikembalikan Kejagung ke penyidik.

Pasalnya menurut Kejagung berkas perkara keempat tersangka itu masih belum lengkap.

Adapun keempat tersangka antara lain, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Irjen Ferdy Sambo.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler