Tak Perlu Antre, Urus Perpanjangan SIM Kini Bisa Via Online, Berikut Caranya

18 Juni 2020, 19:57 WIB
Petugas melayani warga saat proses pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kantor pelayanan pembuatan SIM di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 5 Juni 2020. Terkait menjelang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) jumlah warga pemohon pegurusan SIM meningkat hingga 30 pesen.* /ADE MAMAD/"PR"/

PR BEKASI - Selama pandemi virus corona atau Covid-19 dan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polri menutup layanan pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Namun kini kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) kembali aktif.

Di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo telah meminta kepada masyarakat agar tak perlu terburu-buru dalam mengurus SIM yang telah habis berlakunya.

Baca Juga: 21 Juni 2020 Akan Ada Gerhana Matahari Cincin, Lapan Sebut RI hanya Bisa Saksikan Sebagian

Hal ini lantaran waktu dispensasi diberikan hingga 31 Agustus mendatang.

“Jangan antri sampai panjang dan terburu-buru ngurusnya. Ingat ada dispensasi waktu sampai 31 Agustus nanti,” kata Sambodo.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kamis, 18 Juni 2020 jika tak ingin lelah antre bisa juga melakukan pengurusan SIM A dan C melalui online.

Baca Juga: Babak Baru Kerajaan Fiktif Sunda Empire: 3 Petinggi Didakwa Sebarkan Hoaks dan Timbulkan Keonaran

Caranya pertama, pemohon perpanjangan SIM bisa buka website https://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online.

Kemudian pemohon akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.

Selain itu pada website ini dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.

Baca Juga: Penampakan 'UFO' Misterius di Langit Gegerkan Warga Jepang

Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan pemohon memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal.

Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM.

Jika ingin datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020 Disebut Sebagai Pertanda Kiamat, Ini Penjelasan Astronom

Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, pemohon akan melanjutkan dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.

Setelah mengisi formulir data pribadi, pemohon dapat lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat.

Pada halaman berikutnya, pemohon akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.

Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin Terjadi pada 21 Juni 2020, Berikut Daftar Wilayah di RI yang Dilintasi GMC

Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, pemohon dapat memilih tanggal pengambilan SIM.

Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa pemohon telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail.

Dengan begitu pemohon telah menyelesaikan registrasi SIM online.

Baca Juga: Sebut India dan Tiongkok Teman Dekat RI, Menlu: Tahan Diri dan Ciptakan Kondisi yang Kondusif

Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, yakni pemohon dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Selain PNPB terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp 5.000.

Baca Juga: Depresi Alami Herpes Usai Cium Wanita yang Dikencaninya, Pria Ini Minta Ganti Rugi 2,4 Miliar

Untuk memperpanjang SIM secara online, pemohon juga akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pada tahapan ini, pemohon harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib.

Jadi, pastikan pemohon melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.

Baca Juga: AMB Nilai Novel Baswedan Salah Besar Minta Bantuan Jokowi untuk Usut Kasus Penyiramannya

Jika semua sudah dilalui, pihak kepolisian akan memberikan informasi selanjutnya untuk mengambil SIM yang telah rapih.

Tentunya setelah memenuhi syarat identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon di Satpas yang telah didaftarkan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler