Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Kuasa Hukum Penyiram Novel Baswedan

22 Juni 2020, 21:31 WIB
PROSES persidangan kasus aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.* /Antara/

PR BEKASI – Jaksa penuntut umum Satria Irawan yang menangani kasus kekerasan hari ini membacakan tanggapan terhadap pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan atau pledoi yang sebelumnya dibacakan oleh kuasa hukum dua terdakwa yang diduga kuat terlibat dalam aksi penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Jaksa penuntut umum kemudian meminta agar majelis hakim menolak nota pembelaan atas dua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Pembacaan tanggapan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum itu digelar di ruang sidang dr Koesoemah Atmadja, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pemberian Remisi John Kei Disoroti Usai Kembali Tersandung Kasus Hukum, Yasonna Laoly Buka Suara 

“Jaksa penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang dibacakan Kamis 11 Juni 2020, di mana penuntut hukum menyusun sesuai berbagai aspek. Untuk itu jaksa penuntut umum meminta hakim menolak pledoi terdakwa,” tuturnya dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI.

Menurut jaksa penuntut umum, sejumlah poin dalam pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum dua terdakwa itu tidak memiliki landasan hukum sehingga ia memutuskan untuk meminta majelis hukum menolak pengajuan pledoi tersebut.

Sementara itu berdasarkan fakta dalam persidangan yang terungkap pada April 2017, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette disebut berkeliling di kawasan perumahan serta sempat berhenti di Masjid Al-Ikhsan yang tak jauh dari lokasi kediaman Novel Baswedan.

Baca Juga: MUI Malaysia Nyatakan Muslim yang Lakukan Lathi Challenge Berdosa 

“Saat itu terdakwa menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang. Kemudian terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny menjalankan motor dan ketika posisi Ronny sejajar dengan saksi Novel, terdakwa Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke arah badan tetapi mengenai bagian wajah Novel,” tutur Satria Irawan.

Menurutnya, dalil yang dilontarkan oleh kuasa hukum tentang terdakwa tunggal, dinilai tidak beralasan sehingga pledoi tidak dapat diterima.

Selain alasan tersebut, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menolak dalil mengenai dua terdakwa yang mengklaim aksi penyiraman air keras dilakukan tanpa adanya rencana atau hanya berdasarkan spontanitas.

Dengan demikian jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pembelaan tersebut tidak simultan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler