Ma'ruf Amin Terima Gelar Doktor Kehormatan dari UMI Makassar, Rektor: Cara Pikirnya Moderat

23 Juni 2020, 11:00 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin //YouTube/Wakil Presiden RI

PR BEKASI - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima gelar Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa (HC) di bidang ilmu manajemen, keminatan manajemen syariah, dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang diserahkan Rektor Basri Moding secara virtual melalui video telekonferensi Selasa, 23 Juni 2020.

Penyerahan gelar Doktor HC tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UMI Nomor 1038/H.25/UI/VI/2020 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, Doktor Honoris Causa kepada KH Ma'ruf Amin dalam Bidang Ilmu Manajemen, Keminatan Manajemen Syariah.

Wakil Rektor I Bidang Akademik UMI Makassar Hanafi Ashad mengatakan pemberian gelar doktor kehormatan tersebut didasarkan pada cara berpikir Ma'ruf yang dinilai moderat, terutama di dalam organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Arab Saudi Putuskan Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun Ini dengan Jemaah Terbatas, Ini Kata KJRI

"Cara berpikir tersebut mempengaruhi fatwa-fatwa tentang ekonomi syariah yang dikeluarkan MUI, sehingga fatwa-fatwa MUI dinilai moderat, tidak terlalu ketat sebagaimana fatwa-fatwa tentang ekonomi syariah dari ulama-ulama Timur Tengah," kata Hanafi dalam pidatonya seperti dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

UMI Makassar juga menilai Ma'ruf Amin sebagai salah satu aktor pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dengan merekomendasikan adanya sistem keuangan syariah di berbagai lembaga keuangan dalam negeri.

Sementara itu, dalam orasi ilmiahnya Ma'ruf Amin menyampaikan terima kasih dan mengatakan gelar doktor kehormatan tersebut bermakna sebagai bagian dari proses pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Baca Juga: Gugus Tugas Ingatkan Ancaman Covid-19 Di Yogyakarta Masih Tinggi: Lebih Banyak Berasal dari Luar

"Saya menerima penganugerahan ini disertai ajakan agar UMI dapat turut berkiprah dalam pengembangan ekonomi nasional, khususnya ekonomi syariah. Kita masih butuh perjalanan panjang untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber kemaslahatan umat," ujar Ma'ruf dalam video yang ditayangkan secara langsung di akun resmi media sosial UMI Makassar.

Ma'ruf mengatakan bank syariah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan umat Islam, hal ini berkaitan eratnya mu'amalah.

Secara peraturan, prinsip syariah dalam ekonomi sudah sah dan tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Pasar Masih Khawatir Gelombang Kedua Virus Corona, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Kompak Melemah

"Bank syariah memerlukan adanya sinergi antara peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah. Aktivitas bank syariah harus patuh dan tunduk pada dua hal sekaligus, yakni prinsip ekonomi dan prinsip syariah," imbuhnya.

Mantan Ketua MUI itu tidak dapat mengikuti penyerahan gelar Doktor HC dan perayaan Dies Natalis ke-56 UMI Makassar secara langsung karena tengah mengikuti rapat terbatas tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri di Istana Merdeka Jakarta Selasa, 23 Juni 2020.

Penyerahan tersebut menjadi gelar Doktor HC kedua bagi Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Rencana Peleburan Mata Pelajaran Agama dengan Pelajaran PPKN

Sebelumnya, pada 5 Mei 2012, Ma'ruf Amin mendapat penghargaan doktor kehormatan dari Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang saat itu dijabat Komaruddin Hidayat, sebagai ulama yang dianggap berperan dalam ilmu hukum ekonomi syariah dan penggerak ekonomi syariah di Indonesia.

Ma'ruf Amin juga pernah mendapat gelar sebagai Guru Besar di bidang ilmu ekonomi muamalat syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Maliki Ibrahim (Maliki) Malang, Jawa Timur, pada 2017.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler