Demo Penolakan TKA Tiongkok Kian Memanas, KSPI Pertanyakan Alasan Tak Pakai Lulusan Kampus Lokal

1 Juli 2020, 06:35 WIB
WARGA Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomee, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berdatangan menyaksikan aksi demonstrasi penolakan kedatangan ratusan TKA asal China di simpang empat Bandara Haluoleo Kendari pada Selasa, 30 Juni 2020 malam.* /ANTARA/Harianto/

PR BEKASI – Gelombang pertama kedatangan Tenaga Kerja Asing Tiongkok telah tiba dan tengah menjadi karantina selama 14 hari dan dipantau oleh Dinas Kesehatan dari Konawe, Sulawesi Tenggara.

Menjelang kedatangan berikutnya, polisi pun bersiaga lantaran suara-suara penolakan dari masyarakat masih terus terjadi bahkan kian memanas.

Aksi demonstrasi disertai dengan sweeping dilakukan oleh para pengunjuk rasa terhadap setiap mobil yang keluar dari Bandara Haluoleo Kendari tepatnya di simpang empat bandara ini, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Masyarakat sekitar pun tampak menikmati proses sweeping tersebut hingga Selasa, 30 Juni 2020 malam.

Baca Juga: Underpass Senen Ditutup Satu Bulan, Berikut Jalan Alternatif yang Dapat Dilalui 

Suara penolakan pun juga dilantangkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang meminta pemerintah untuk segera memulangkan para tenaga kerja asing asal Tiongkok tersebut ke negara asalnya.

Said mengatakan dengan mempekerjakan warga negara Tiongkok, pemerintah secara tidak langsung telah menciderai perasaan para tenaga kerja lokal terlebih mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat merebaknya pandemi di Indonesia.

“Di tengah dan banyak buruh yang kehilangan pekerjaan, mengapa TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia? Bukankah akan lebih baik jika pekerjaan tersebut diberikan untuk rakyat kita sendiri,” tutur Said dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI.

Said mengaku heran dengan keputusan pemerintah yang bersikeras tetap mempekerjakan warga negara Tiongkok jika hanya karena alasan membutuhkan keahlian mereka terlebih kemampuan para tenaga kerja lokal banyak yang jauh lebih kompeten.

Baca Juga: Otak-atik Dana BOS, Sekolah Swasta Kini Juga Dapat karena Rentan Bangkrut Akibat Pandemi 

Selain itu, Said menilai PT Virtue Dragon Nickel Industry yang selama ini bermukim di Konawe, Sulawesi Tenggara dan pemerintah telah gagal memulangkan tenaga kerja asing yang bekerja sebagai tenaga ahli sehingga tidak terlaksananya transfer of knowledge dan transfer of job kepada para tenaga kerja lokal.

“Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dijelaskan bahwa setiap satu TKA wajib mendampingi 10 pekerja lokal untuk transfer ilmu, jika hal itu sudah dilakukan sejak lama maka saat ini tidak perlu lagi mendatangkan TKA Tiongkok,” ucap Said Iqbal.

Bukan hanya itu, menurut Said, pemerintah tak melaksanakan ketentuan yang mewajibkan para tenaga kerja asing mampu berbahasa Indonesia, terlebih selama ini tak jarang ditemukan tenaga kerja asing yang masih tak mampu melafalkan bahasa Indonesia.

“Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, hal ini akan menyulitkan dalam berkomunikasi dalam rangka melakukan transfer of knowledge tadi. Saya tidak yakin lulusan dari UI, ITB, dan kampus-kampus ternama di Indonesia tidak mampu memenuhi skill yang dibutuhkan di sana,” kata Said.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler