Aturan Baru, Penumpang KRL Diwajibkan Pakai Jaket atau Atasan Lengan Panjang Mulai Senin 20 Juli

18 Juli 2020, 16:29 WIB
Penampakan sejumlah penumpang KRL terlihat tertib saat memasuki area Stasiun Bogor, Senin 13 Juli 2020.* /Dok. KRL

PR DEPOK - Sejak merebaknya pandemi Virus Corona di Indonesia, Pemerintah Pusat mengimbau kepada sejumlah sektor untuk membatasi sementara operasionalnya, termasuk jasa transportasi kereta yakni PT Kereta Commuter Indonesia (KCI)

Namun, menjelang penerapan normal baru, lambat laun pemerintah telah mengizinkan PT KCI untuk kembali beroperasi, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak dengan orang lain yang ditujukan bagi para penumpang dan pekerja di PT KCI.

Baca Juga: Insentif Pajak untuk Sektor Usaha Diperpanjang Hingga 2020 dan Prosedur Lebih Sederhana 

Pihak PT KCI pun kembali memperketat penerapan protokol kesehatan dengan menerapkan aturan baru bagi para penumpang saat akan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL). KRL sebagai salah satu tempat yang paling disoroti karena dikhawatirkan masifnya penularan covid-19 di transportasi umum tersebut.

Aturan ketat terbaru yang akan diterapkan PT KCI yakni penumpang diwajibkan mengenakan jaket atau atasan berbahan lengan panjang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Sabtu 18 Juli 2020, Anne Purba menyebut jika tidak memakai jaket atau lengan panjang maka calon penumpang KRL tidak berikan izin untuk memasuki kawasan stasiun.

"Sanksi sama dengan tak pakai masker, tidak diperkenankan untuk masuk ke kawasan stasiun," kata Anne Purba.

Baca Juga: Simak 6 Amalan Sunah untuk Jelang Hari Raya Iduladha 2020 

Aturan tersebut, dikatakan Anne Purba, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama sepekan kepada para penumpang KRL.

"Sudah dilakukan sosialisasi selama sepekan terakhir, peraturan tersebut akan dimulai pada Senin 20 Juli 2020," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa AKB untuk Mencegah Penyebaran Pandemi Virus Corona.

Dalam SE itu tercantum aturan protokol kesehatan, yang salah satunya adalah para penumpang KRL diimbau untuk menggunakan jaket ataupun atasan berbahan lengan panjang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler