Pasca Dicabut Perlindungan oleh LPSK, Begini Kondisi Bharada E Saat Ini

14 Maret 2023, 09:35 WIB
Polri ungkap kondisi Bharada E pasca dicabutnya perlindungan oleh LPSK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PATRIOT BEKASI - Kepolisian menyampaikan kondisi terkini dari terpidana kasus pembunuhan Brigadir J atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pasca dicabutnya perlindungan dari LPSK.

Saat ini, kondisi dari Bharada E dinyatakan sehat dan sudah menjadi tanggung jawab di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: KAI Siapkan Kereta Tambahan untuk Mudik 2023, Cek Pemesanan dan Jadwal Keberangkatan di Sini

"Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba, dimana yang bersangkutan merupakan narapidana titipan Rutan Salemba," ujar Ramadhan.

Artinya lanjut Ramadhan, perlindungan, pengamanan, dan penjagaan dilakukan oleh Polri.

Namun, walaupun begitu, tak ada perlakuan khusus yang didapatkan Bharada E selama ditahan di rutan Bareskrim Polri.

"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain dan hak-hak dari pada tahanan dan narapidana tetap sama," ujar Ramadhan dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News.

Baca Juga: Wow Bekasi Job Fair 2023 Buka 1.500 Lowongan Kerja dari 30 Perusahaan, Terbuka untuk Umum, Catat Tanggalnya

Sebelumnya sebagaimana diinformasikan, perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi.

Dihentikannya perlindungan tersebut juga diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan untuk terpidana dalam masa penahanan dia di rutan.

Sehingga untuk keamanan terhadap Bharada E selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak dari Lapas Salemba.

Baca Juga: Smart TV Changhong Q9K MAX Dirilis dengan Panel Mini LED, Cek Spesifikasi dan Harga di Sini

Diketahui, LPSK secara resmi telah menghentikan perlindungan terhadap Bharada E dikarenakan adanya wawancara yang dilakukan oleh pihak Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.

Tindakan tersebut telah melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga perlindungan pun dipuutuskan dicabut.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler