PATRIOT BEKASI - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E baru saja melaksanakan sidang etik Rabu, 22 Februari 2023.
Hasil sidang tersebut menyatakan bahwa Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
Lebih lanjut, sanksi yang diberikan kepada Bharada E berupa mutasi dan bersifat demosi selama satu tahun karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media usai sidang.
Baca Juga: Kronologi Aksi Penganiayaan MDS terhadap D di Pesanggrahan, Gegara Mantan Pacar?
Ahmad Ramadhan mengatakan, atas sanksi putusan sidang tersebut Bharada E menyatakan tidak banding.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," ungkap Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri dikutip Patriot Bekasi Kamis, 23 Februari 2023.
Sebelumnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada E berlangsung pada Rabu, 22 Februari 2023 selama kurang lebih 7 jam yang dimulai sejak pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB.