Hasil Sidang Kode Etik, Bharada E Tetap Anggota Polri

- 23 Februari 2023, 08:40 WIB
Berikut hasil sidang kode etik, Bharada E terima sanksi demosi satu tahun.
Berikut hasil sidang kode etik, Bharada E terima sanksi demosi satu tahun. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

Dalam sidang itu dilaksanakan oleh tiga perwira tinggi Polri yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting serta anggota komisi sidang yaitu Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja dan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak di Tegal Marah hingga Nangis ke Polisi karena Gak Mau di Tilang, Warganet: Tindak

Diinformasikan, berikut ini pasal yang sudah dilanggar oleh Bharada E, yaitu Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Meski demikian hasil dari sidang tersebut Bharada E menyatakan terima sanksi dan tidak banding.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x