Dalam sidang itu dilaksanakan oleh tiga perwira tinggi Polri yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting serta anggota komisi sidang yaitu Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja dan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni.
Diinformasikan, berikut ini pasal yang sudah dilanggar oleh Bharada E, yaitu Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Meski demikian hasil dari sidang tersebut Bharada E menyatakan terima sanksi dan tidak banding.***