Sebut 38 Terpidana Korupsi Masih Buron, IPW: Peran Lobi NCB Interpol Polri Perlu Ditingkatkan

2 Agustus 2020, 14:46 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.* /Andika Wahyu/Antara

PR BEKASI - Keberhasilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak.

Tak sedikit yang memberikan apresiasi keberhasilan menangkap Djoko Tjandra yang dalam sebulan terakhir ini menjadi topik pembicaraan lantaran dengan leluasa berkeliaran, meski tengah tersandung kasus penggelapan dana perbankan.

Bahkan Djoko Tjandra sempat dengan mudahnya menerbitkan e-KTP yang hanya membutuhkan waktu 30 menit dengan bantuan para oknum penegak hukum.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik karena Alis Djoko Tjandra Berbeda, Polri: Hasil Pemindaian Wajah 98,5 Persen

Berbeda dengan pihak lain yang memberikan apresiasi, Indonesian Police Watch (IPW) melalui Ketua Presidiumnya Neta S Pane justru memperingatkan setelah penangkapan Djoko Tjandra terjadi.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI Minggu, 2 Agustus 2020 Neta S Pane mengingatkan bahwa peran National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar meningkatkan lobi ke negara lain tempat diduga puluhan buronan korupsi Indonesia bersembunyi.

Pasalnya menurutnya, usai penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, saat ini setidaknya masih terdapat 38 buronan kasus korupsi yang masih dengan santainya menghirupnya udara bebas.

Baca Juga: Kurangi Potensi Penularan Covid-19, Mulai 3 Agustus Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan

"Mengingat masih ada 38 buronan NCB Interpol Polri di luar negeri. Artinya, kerja sama internasional pascatertangkap Djoko Tjandra perlu ditingkatkan," kata Neta S Pane.

Lebih lanjut Neta S Pane pun memberikan contoh kerjasama yang dapat dilakukan dengan negara lain adalah menangkap buronan kasus korupsi bos PT Gajah Tunggal.

Pasalnya, ia menduga bos PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itji Nursalim saat ini tengah bersembunyi di Shanghai, Tiongkok.

Baca Juga: Merasa Dipermainkan Mafia Hukum, Mahfud MD: Pemerintah Akan Seret Djoko Tjandra Beserta Kroninya!

"Dengan terbuka lebarnya kasus Djoko Tjandra, tentunya tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi lagi oleh aparatur hukum di negeri ini," ucap dia.

Sebelumnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap Bareskrim Polri yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020.

Setelah proses penangkapan itu, Djoko Tjandra dilaporkan langsung diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 31 Juli 2020 untuk dieksekusi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler