Kurangi Potensi Penularan Covid-19, Mulai 3 Agustus Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan

- 2 Agustus 2020, 14:01 WIB
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY/ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dilaporkan akan kembali menerapkan aturan perihal nomor kendaraan ganjil genap.

Setelah beberapa bulan ditiadakan, aturan nomor kendaraan ganjil genap akan kembali diberlakukan oleh Dishub Jakarta yang akan dimulai sejak Senin, 3 Agustus 2020.

Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, aturan kali ini akan diberlakukan setiap hari kerja (Senin-Jumat).

Baca Juga: Merasa Dipermainkan Mafia Hukum, Mahfud MD: Pemerintah Akan Seret Djoko Tjandra Beserta Kroninya!

Sementara untuk waktunya akan diberlakukan pada pagi hari mulai pukul 6.00 WIB-10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada malam hari mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sedangkan untuk akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, aturan ini tidak akan diberlakukan.

Hal itu mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Sejalan dengan Peraturan Menkeu, Mulai Agustus Netflix Naikkan Harga Langganan untuk Penggunanya

Kebijakan ini diberlakukan bertujuan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan sebagai upaya melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penularan virus corona.

Sementara itu, penerapan aturan ganjil-genap kali masih tidak akan diberlakukan kepada kendaraan roda dua melainkan untuk kendaraan roda empat.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x