Alasan Bela Diri, Bambang Soesatyo Minta Kapolri Pertimbangkan Penggunaan Peluru 9 mm untuk Sipil

2 Agustus 2020, 16:33 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta /Antara

PR BEKASI - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan usulan kepada Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis.

Adapun usulan yang dilontarkan Bambang Soesatyo yakni masyarakat sipil dapat mempergunakan perihal jenis peluru tajam kaliber 9 mm sebagai bagian untuk pembelaan diri.

Namun menurutnya, masyarakat sipil yang dapat mempergunakan jenis peluru tersebut apabila sudah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Tengah Asik 'Botram' di Pinggir Tol, Satu Keluarga Ini Viral Usai Ditegur Pihak Kepolisian

Dikutip Pikiranrkayat-bekasi.com dari Antara Minggu, 2 Agustus 2020 Bambang Soesatyo mengatakan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18/2015 telah diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, diantaranya senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22 mm, 25 mm, dan 32.

"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan untuk merevisi Perkap itu," kata Bambang Soesatyo.

Dalam Perkap itu disebutkan terdapat tiga jenis senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri, selain senjata api peluru tajam terdapat juga senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

Baca Juga: Sebut 38 Terpidana Korupsi Masih Buron, IPW: Peran Lobi NCB Interpol Polri Perlu Ditingkatkan

Untuk dua jenis senjata yang disebutkan terakhir itu tidak mematikan, namun dinilai tetap berbahaya.

Maka itu menurutnya, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.

Apabila ditemukan masyarakat sipil memiliki senjata api berkaliber peluru lebih dari itu, maka hal tersebut bisa disebut ilegal dan wajib diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik karena Alis Djoko Tjandra Berbeda, Polri: Hasil Pemindaian Wajah 98,5 Persen

Sementara itu, Bamsoet mengatakan akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri yang akan memperebutkan Piala Ketua MPR RI dan berbagai hadiah lainnya.

Lomba tersebut diselenggarakan hasil kerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia).

Selain diperuntukan kepada para warga sipil yang telah memiliki izin khusus senjata api, lomba juga bisa diikuti personel kepolisian maupun tentara yang sehari-hari juga membawa senjata.

Baca Juga: Kurangi Potensi Penularan Covid-19, Mulai 3 Agustus Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan

"Lomba itu akan sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). Di IPSC, menembak sebagai olahraga, senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga," ujarnya.

Sementara untuk lomba asah keterampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia menurutnya, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik.

"Sebelum lomba, para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik isi ulang peluru (reload magazine). Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukkan kekuatan," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler