Merasa Pernyataannya Soal Warga Sipil Boleh Punya Senpi Dipelintir, Bamsoet: Jangan Percaya

3 Agustus 2020, 13:36 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo.* /Instagram @bambang.soesatyo/

PR BEKASI – Merasa pernyataannya dipelintir soal warga sipil boleh memiliki senjata api, akhirnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengklarifikasi hal tersebut.

Bamsoet, sapaan akrabnya membantah dirinya mengusulkan pada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tentang kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat sipil.

"Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta Senin, 3 Agustus 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Pinangki Sirna Malasari Mengaku Perjalanan ke Luar Negeri dengan Biaya Pribadi, Ini Kata Refly Harun

Menurut Bamsoet yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP PERIKHSA) ini bahwa pernyataannya yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api itu telah dipelintir.

Dirinya menjelaskan maksud pernyataannya tersebut adalah kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan oleh PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian tes.

Menurutnya, serangkaian tes tersebut mulai dari tes psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan.

Baca Juga: MA Terbitkan Aturan Baru, Koruptor Rugikan Negara di Atas Rp100 Miliar Dipidana Seumur Hidup

"Kepemilikan senjata api tidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api menurut standar keanggotaan DPP PERIKHSA, diwajibkan memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) Indonesia, yang dikeluarkan oleh PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri," ujarnya.

Selain itu menurutnya, orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu, seperti harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, pengacara dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.

Baca Juga: Proses Akuisisi TikTok Oleh Microsoft Tertahan Sikap Terbaru Gedung Putih

Menurut Bamsoet yang juga Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin itu, dalam Pasal 1 disebutkan senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil adalah senjata api non organik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI, yaitu cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

"Ada tiga jenis senjata non organik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas," imbuhnya.

Sementara itu menurutnya, dalam Pasal 4 disebutkan selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik.

Baca Juga: Permintaan Kian Meningkat Saat AKB, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

Dirinya menjelaskan sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.

"Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut yaitu seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik," ucapnya.

Dirinya juga menerangkan memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.

Baca Juga: Sambut Bulan Agustus, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Melemah

"Lalu harus memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha," tuturnya.

Bamsoet mengatakan, bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan dari Presiden RI, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi.

Selain itu menurut dia tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senpi atau tindak pidana dengan kekerasan, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.

Baca Juga: Tiga Jenderal Polisi Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Pencopotan Jabatan Tidak Cukup

Dia menegaskan bahwa izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler