Soal Pidana Seumur Hidup untuk Koruptor, DPR: Sudah Tepat, Tapi Idealnya Diatur Dalam UU bukan Perma

3 Agustus 2020, 15:46 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man /

PR BEKASI - Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan peraturan pemberian pidana terhadap pelaku korupsi di atas Rp100 miliar akan dipidanakan selama seumur hidup pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan MA No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Tentunya dengan adanya aturan baru tersebut akan mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman.

Baca Juga: Jadi Pasien Pertama di AS, Wanita Ini Jalani Operasi Transplantasi Paru-paru Akibat Covid-19

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Habiburokhman menilai hukuman penjara seumur hidup kepada para koruptor di atas Rp100 miliar yang telah ditetapkan MA sudah sangat tepat.

Adapun alasannya, menurutnya selama ini banyak para koruptor hanya mendapatkan hukuman ringan, sehingga hal itu tidak akan memberikan efek jera.

"Banyak sekali contoh orang korupsi miliaran dihukum lebih ringan dari yang korupsi puluhan juta," ucapnya di Jakarta.

Baca Juga: Mahkamah Agung Resmi Tetapkan Peraturan Perkara Tipikor yang Baru, Begini Repons KPK

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu berharap dengan ditetapkannya Peraturan MA nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor in bisa dijadikan Undang-Undang.

"Idealnya memang hal itu diatur dalam UU bukan dalam Perma," ujarnya Senin, 3 Agustus 2020.

Untuk diketahui, pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara.

Baca Juga: Laut China Selatan Memanas karena Ketegangan Tiongkok dan AS, Wakil Ketua MPR Angkat Bicara

Adapun kategori yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya, kategori kerugian negara paling berat (lebih dari Rp100 miliar), kerugian negara berat (Rp25 miliar hingga Rp100 miliar).

Kemudian kerugian negara sedang (Rp1 miliar hingga Rp25 miliar), dan kerugian negara ringan (Rp200 juta hingga Rp1 miliar).

Selain kerugian negara, aturan ini pun memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Baca Juga: Merasa Pernyataannya Soal Warga Sipil Boleh Punya Senpi Dipelintir, Bamsoet: Jangan Percaya

Bilamana terdakwa korupsi lakukan kerugian negara paling berat akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau selama 16 tahun hingga 20.

Kemudian terdakwa korupsi lakukan kerugian negara berat akan mendapat hukuman kurungan jeruji besi selama 13 tahun sampai 16 tahun.

Berikutnya terdakwa korupsi lakukan kerugian negara sedang akan menerima masa hukum penjara selama 10 tahun sampai 13 tahun.

Baca Juga: Pinangki Sirna Malasari Mengaku Perjalanan ke Luar Negeri dengan Biaya Pribadi, Ini Kata Refly Harun

Dan terakhir apabila terdakwa korupsi lakukan kerugian negara ringan akan dijatuhi masa hukum penjara 8 tahun sampai 10 tahun.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler