Viral Soal Pakaian Bekas Sitaan untuk Lebaran, Polisi Amankan Tiga Orang Tersangka

6 April 2023, 18:42 WIB
Polda Metro Jaya amankan tiga tersangka penyebar hoaks soal pakaian bekas sitaan untuk lebaran. /Tangkapan layar/PMJ/

PATRIOT BEKASI - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus berita bohong atau hoaks soal pakaian bekas sitaan untuk lebaran.

Konferensi pers dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya Kamis, 6 April 2023.

Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah berinisial IAS (26), EW (29), AM (21) yang telah dibagi tugas masing-masing, salah satunya IAS, pemilik akun serta admin akun Twitter bot @askrlfess.

Baca Juga: Urutan 5 Karakter Terkuat di Universe Boruto, Sang Hokage Ketujuh Bersaing dengan Dewa Otsutsuki

Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut kalau IAS mengaku mempunyai bot atau robot yang dapat digunakan olehnya atau orang lain.

Bot yang dimilikinya tersebut membuat dia bisa membuat ataupun meneruskan berbagai unggahan ke tempat lainnya.

Lanjut keterangan Auliansyah, tersangka AM merupakan pelaku yang mengunggah status WhatsApp yang kemudian viral.

Sedangkan peran EW sendiri mengirimkan unggahan WhatsApp ke salah satu akun base Twitter @askrlfess melalui direct message.

Baca Juga: Link Baca Boruto Chapter 80, Timeskip Dimulai, Anak Naruto Resmi Menjadi Ninja Pelarian Konoha

"Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, ‘Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet’," ujar Auliansyah dikutip Patriot Bekasi dari PMJ Kamis, 6 April 2023.

Dalam kesempatan itu Auliansyah juga menunjukan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut diantaranya yaitu enam buah handphone, satu unit laptop, satu unit PC, monitor serta akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae, dua akun email.

Para tersangka tersebut dikenakan pasal mengenai Peraturan Hukum Pidana sebagaimana pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat hukuman mengenai UU ITE yang terdapat pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler