PATRIOT BEKASI - Pihak Bea Cukai TMP Ngurah Rai Bali akhirnya me release barang kiriman untuk warga negara asing (WNA) atas nama Mr. Panu Ruokokoski.
Barang tersebut menurut Bea Cukai adalah termasuk dalam aturan Larangan dan Pembatasan impor alat kesehatan yaitu kateter dan kantong urine.
Akan tetapi, untuk dapat merilis alat kesehatan impor tersebut dari Bea Cukai maka diperlukan rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Rincian barang alat kesehatan yang dikirimkan berupa tiga kemasan Hydrophilic single-use catheter @30 pcs, kemudian ada dua kemasan condom catheter berlabel coloplast conveen @30 pcs, serta tiga pcs kantong urin dengan selang.
Baca Juga: Buka Puasa dengan Mie Bakso Swedia? Ikuti Resep Rahasianya
Dilansir Patriot Bekasi dari sagra.bali Sabtu, 8 April 2023 akhirnya Mr Panu Ruokokoski selaku pemilik barang telah menerima alat kesehatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, viral video seorang WNA akan mengambil kiriman barang dari saudaranya namun diduga dipersulit bea cukai.
Dalam tayangan video, lelaki yang diketahui bernama Mr. Panu Ruokokoski itu tengah sakit duduk di kursi roda.
Mr Panu merasa kecewa dirinya tak diperkenankan untuk mengambil barang tersebut.
"Kasihan sekali ini niat ambil alat kencing saja di Bea Cukai dipersulit," ujar si pengunggah dalam video.
"Ini dapat kiriman gratis dari negaranya, lalu dikirim sudah sampai di Denpasar malah disuruh mengurusi di Kementrian, Kementrian kalau bisa dihubungi tidak apa-apa. Kementrian juga sulit dihubungi, apa tidak kasihan orang ini? Ini butuh alat untuk kencing, barang sudah di depan mata tapi sama bea cukai mau ambil dipersulit," sambung pria tersebut.
Atas viralnya video tersebut tak sedikit komentar warganet mempertanyakan permasalahan itu kepada pihak bea cukai.***