Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hakim: Hukuman Mati di Indonesia Masih Berlaku

13 April 2023, 07:14 WIB
Putusan sidang banding Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. /Tangkapan layar YouTube Channel Hukum/

PATRIOT BEKASI - Sidang banding Ferdy Sambo CS telah digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni tetap hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo.

Majelis Hakim dengan Singgih Budi Prakoso membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seraya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel dengan nomor nomer 796/pid b/2022/PN Jaksel.

Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai hukuman mati masih berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Buntut Pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Dua Petinggi KPK Resmi Dilaporkan Brigjen Pol Endar Priantoro

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak memiliki pendapat yang sama dengan banding Ferdy Sambo, yang mengaitkan hukuman mati dalam persidangan tingkat pertama sebagai vonis.

"Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama adalah, secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim Singgih melanjutkan, hukuman mati di Indonesia sebagaimana dalam putusan yang diberikan tak bertentangan dengan konstitusi negara.

Pasalnya, dalam putusan tersebut tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia.

Baca Juga: 14 Daftar Website AI Gratis yang Jarang Diketahui, Mahasiswa Wajib Tahu

"Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia. Bahkan hukuman mati juga masih terdapat di dalam kitab hukum pidana yang baru yakni UU nomor 1 tahun 2023," ujarnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Kamis, 13 April 2023.

Dengan begitu, menurut Singgih penerapan dari hukuman mati yang diterapkan perlu selektif perihal bobot kejahatan yang dilakukan dan dalam hal ini sudah tidak perlu dikemukakan lagi.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler