Permintaan Maaf Ditolak, Anak di NTB Tega Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan karena Harta Warisan

7 Agustus 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi ruang persidangan. /Pixabay

PR BEKASI - Permasalahan terkait harta warisan kerap terjadi di Indonesia. Tak sedikit pembagian warisan itu hingga berujung ke meja hijau peradilan. Begitupun yang dirasakan seorang ibu di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seorang ibu yang diketahui bernama Prayatiningsih (52) digugat anak kandungnya sendiri bernama Rully (32) seorang warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Bahkan gugatan Rully itu tak hanya dilayangkan kepada ibu kandungnya melainkan juga kepada saudara-saudara kandungnya sendiri.

Baca Juga: Dinilai Berlebihan Sembuhkan Pasien Covid-19, Dokter: Jamu Hadi Pranoto Hanya untuk Jaga Kesehatan 

Sebelumnya, kedua pihak dilaporkan telah melakukan mediasi perihal harta warisan tersebut agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, usaha tersebut nyatanya tidak menemui hasil.

Hingga pada akhirnya gugatan yang dilayangkan Rully terhadap Prayatiningsih dan saudara kandungnya kini ditangani langsung oleh Pengadilan Agama (PA) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat 7 Agustus 2020, Prayatiningsih mengaku kaget ketika anak kandungnya tersebut menggugat dirinya dan juga saudara kandungnya hanya soal harta warisan.

Disebutkan dia, putra sulungnya tersebut menggugat deposito senilai Rp84 juta, rumah peninggalan almarhum suaminya bernama Astroli Husnan yang meninggal pada tahun 2019, dan tanah seluar 4 hektare.

Baca Juga: Aurel Hermansyah 'Diteror' dan Difitnah Beradegan Syur, Ashanty Naik Pitam: Pelaku Masih Bocah SD 

"Padahal rumah yang digugat itu sudah diamanahkan almarhum suami saya agar menjadi milik bersama. Sementara warisan tanah sudah dibagi sebelum suami saya sebelum meninggal," ucap Triyaningsih, Kamis 6 Agustus 2020.

Lebih lanjut, dikatakan dia, bahwa sebelumnya hakim PA Praya sudah menyuruhnya untuk meminta maaf kepada dirinya agar permasalahan tidak berlanjut. Namun, putra sulungnya itu enggan dan tetap melanjutkan gugatannya.

"Padahal saya kemarin sudah menunggu dia di pintu tapi dia lewat begitu saja," ujar dia.

Di tempat terpisah, Ahmad yang merupakan petugas PA Praya mengatakan bahwa gugatan kasus harta warisan yang dilayangkan Rully masuk pada Mei 2020 dan telah dilaksanakan proses sidang sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Cakra Buana PDIP Curhat ke Rizal Ramli Kecewa Kinerja Pemerintah, Refly Harun: Kenapa gak ke Jokowi? 

"Proses sidangnya sudah mau masuk keempat yang direncanakan digelar pada 13 Agustus 2020, sidang pertamanya dilaksanakan pada 18 Juni 2020," ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan, penggugat Rully sebelumnya sudah diminta untuk melakukan mediasi dengan ibu dan saudara-saudara kandungnya. Namun, dikatakan Ahmad, Rully tetap bersikeras untuk melanjutkan gugatannya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler