Kedapatan Bawa Dokumen Swab Palsu, Mahasiswa Papua Ditangkap Polres Bandara Soetta

10 Agustus 2020, 16:44 WIB
ilustrasi hasil SWAB. /pixabay

PR BEKASI - Seorang mahasiswa dilaporkan telah diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) karena kedapatan memalsukan dokumen surat hasil Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) saat hendak melakukan perjalanan pada Selasa 14 Juli 2020.

Mahasiswa yang diketahui berinisial FM itu memalsukan dokumen surat hasil Swab PCR yang tertulis berasal dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Asrama Haji Pondok Gede.

Pihak Polres Bandara Soetta melalui Kapolres Komisaris Besar (Kombes) Pol Adi Ferdian Syaputra membeberkan kronologi mahasiswa yang diketahui berasal dari Papua itu diamankan pihaknya di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang pada Senin, 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Usai Ledakan Besar dan Demo di Beirut, Dua Menteri Lebanon Mengundurkan Diri dari Jabatannya 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kombes Pol Adi Ferdian Syaputra mengatakan awal penangkapan itu saat Team Garuda Satreskrim Polres Bandara Soetta bersama dengan personel KKP tengah melakukan pemantauan dan pengamanan keberangkatan penumpang di Terminal III, Bandara Soetta.

Saat itu, dikatakan dia, Team Garuda Satreskrim Polres Bandara Soetta dan KKP merasa curiga dengan dokumen surat hasil Swab PCR yang ditunjukan FM tersebut.

"Berdasarkan kecurigaan itu, kami langsung mendalami dan melakukan pemeriksaan. Setelah ditelusuri, ternyata surat tersebut palsu," ucap Kombes Pol Adi Syaputra.

Baca Juga: Viral Aksi Satpam di RS Pemerintah yang Tendang dan Pukuli Lansia Gelandangan yang Sedang Tidur 

Selain itu, dikatakan dia, FM menjalani pemeriksaan rapid dan hasilnya dinyatakan reaktif COVID-19. Diduga kuat dirinya reaktif, saat FM melakukan siar keagamaan sehingga aktif bertemu dengan masyarakat ataupun mengumpulkan banyak massa saat melakukan siar keagamaan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Adi Syaputra mengatakan, surat hasil Swab PCR tersebut dibawa oleh dua orang, yakni FM bersama dengan saudara kandungnya berinisial AAU.

"Pengakuan FM, surat tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisial A yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.

Baca Juga: Konsisten Kritik Pemerintah, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Raih Penghargaan dari Pemerintah 

Masih dari keterangannya, Asrama Haji Pondok Gede terakhir kali menerima karantina dan pemeriksaan COVID-19 pada akhir Mei 2020.

"Sementara surat tersebut dikeluarkan pada 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu," ujar Kombes Pol Adi Syaputra.

Atas perbuatannya tersebut, FM ditahan di sel tahanan Polres Bandara Soetta.

Ia juga terancam hukuman Pasal 263 dan 268 KUHP atau Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-undang nomor 4 tahun 1983 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler