PATRIOT BEKASI - Usai libur lebaran 2023 berakhir pada Senin, 1 Mei 2023 kemarin, kini Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta.
Pembatasan kendaraan roda empat dengan plat nomor genap, diberitakan per hari ini bebas melintas di 26 titik lokasi ganjil genap.
Sedangkan untuk mobil dengan plat nomor ganjil, disinyalir tidak bisa melintasi 26 titik kawasan yang telah ditentukan tersebut.
Melansir laman PMJ News, jam operasional ganjil genap di DKI Jakarta terpantau masih tetap sama seperti kebijakan sebelum-sebelumnya.
Seperti berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Pergub Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Yakni ganjil genap di DKI Jakarta, dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan berlanjut pada pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Jam operasional tersebut, berlaku di setiap hari kerja (Senin sampai Jumat), lalu untuk Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional, maka sistem ganjil genap di kawasan DKI Jakarta ditiadakan.
Berikut daftar 26 titik lokasi di DKI Jakarta yang telah diberlakukan kembali sistem ganjil genap, sebagaimana dihimpun PatriotBekasi-pikiranrakyat.com.
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Barat
23. Jalan Salemba Raya Timur (Simpang Jalan Paseban Raya - Jalan Diponegoro)
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Adanya perluasan titik lokasi ganjil genap di DKI Jakarta tersebut, disesuaikan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.***