Andi Pangerang Hasanuddin Ditetapkan Tersangka, Polisi Beberkan Alasan APH Pengancaman di Medsos

- 1 Mei 2023, 15:32 WIB
Polisi tetapkan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dalam UU ITE.
Polisi tetapkan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dalam UU ITE. /PMJ News/Fajar/

PATRIOT BEKASI - Polisi akhirnya menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap umat Muhammadiyah.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin terbukti melontarkan ucapan di media sosial yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers hari ini Senin, 1 Mei 2023 di Mabes Polri.

Adi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Andi Pangerang bahwa saat menulis kecaman dan pengancaman di media sosial dirinya saat itu sedang emosi.

Baca Juga: TEEN TOP Umumkan akan Comeback di Panggung dengan Kelima Anggotanya

"Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi," ungkap Adi Vivid.

Adi Vivid melanjutkan penjelasannya bahwa, tersangka APH sebelumnya sempat berdiskusi mengenai penentuan tanggal 1 Syawal bersama peneliti BRIN lainnya.

Selain itu, APH juga menyatakan kalau dia lelah dengan diskusi yang tidak kunjung selesai tersebut.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x