Tugas di Kejaksaan Kacau, Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa Terkait Tindak Pidana

12 Agustus 2020, 13:48 WIB
Jaksa Agung S.T Burhanuddin (kanan) saat melantik pejabat eselon II. /Antara

PR BEKASI - Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana secara resmi dicabut.

Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu dilakukan oleh Jaksa Agung S.T Burhanuddin pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono memberikan penjelasan alasan S.T Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: Segudang Manfaat Buah Naga, Salah Satunya untuk Kesehatan Kulit dan Bantu Rawat Rambut 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu 12 Agustus 2020, Hari Setiyono mengatakan alasan tersebut dicabut S.T Burhanuddin karena menimbulkan disharmoni antarbidang tugas dan apabila diberlakukan saat ini dirasa belum tepat.

Diketahui, adanya pedoman tersebut sebelumnya untuk memperjelas ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni, 'Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung'.

Pasal tersebut, kata Hari Setiyono, dinilai kerap menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga diperlukan adanya pedoman pelaksanaan.

Baca Juga: Tindak Lanjut Rencana Pembubaran 13 Lembaga Negara, Tjahjo Kumolo: Kami Sedang Persiapkan 

Kajian yang cukup lama pun disebutnya telah dilakukan, tetapi hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta instansi lainnya yang terkait.

Lebih lanjut, Hari Setiyono menyebutkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 ini secara resmi belum dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Namun, telah beredar melalui aplikasi perpesanan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Oleh karenanya, saat ini akan dilakukan penelusuran terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah menyebarkan pedoman tersebut," ucap Hari Setiyono.

Sementara itu, salah satu yang saat ini tengah disoroti adalah pemroses jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler