Dituding Sebar Hoaks tentang Jokowi, Ruslan Buton Dijatuhi Dakwaan Empat Pasal Alternatif

13 Agustus 2020, 21:15 WIB
Sidang perdana terdakwa Ruslan Buton digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2020. /Laily Rahmawaty/Antara / Laily Rahmawaty

PR BEKASI - Kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa Ruslan Buton dilaporkan kini telah memasuki babak baru.

Ruslan Buton dituding menyebarkan informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Ruslan Buton didakwa empat pasal alternatif yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bintang Mahaputra Nararya Fadli Zon dan Fahri Hamzah Tuai Pro Kontra, Pakar: Apa Pengorbanan Mereka? 

Sekadar informasi, dakwaan tersebut dibacakan dalam kesempatan sidang yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2020.

"Dakwaannya berbentuk alternatif empat pasal. Satu perbuatan ada empat pasal yang dilanggar," ucap Ketua Tim JPU, Abdul Rauf.

Keempat pasal itu, disebutkan dia, di antaranya Pasal 45A ayat (2) jo, Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Selanjutnya Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar dia.

Terakhir, disebutkan Abdul Rauf, Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Amien Rais Kembali Kritik Jokowi: Lebih Baik Mundur Bila Tak Miliki Kompetensi Jadi Presiden! 

Dengan didakwa empat pasal itu, Ruslan Buton dilaporkan terancam hukuman maksimal selama 10 tahun pidana penjara atau minimal lima tahun.

"Ancaman maksimal kurungan terberat ada di Pasal 14 ayat (1) itu yakni 10 tahun. Sedangkan Pasal 45A itu maksimal selama lima tahun," katanya.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dedy Hermawan selaku hakim ketua ini, menutup dan menunda sidang selama dua pekan dan dijadwalkan berlanjut pada Kamis 27 Agustus 2020 dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sultra pada Kamis 28 Mei 2020.

Baca Juga: Menyusul Ridwan Kamil, Doni Monardo Mendaftar Jadi Relawan Vaksin Covid-19 

Dalam kasus yang menimpa Ruslan Buton, pihak kepolisian telah menyita barang bukti yakni satu buah ponsel pintar dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik terdakwa.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruslan Buton ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mulai Jumat 29 Mei 2020 selama 20 hari hingga Rabu 17 Juni 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler