Tok, Teddy Minahasa Resmi Diberhentikan Tidak Horma 'PTDH' dari Polri

31 Mei 2023, 09:50 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa resmi di PTDH dari Polri. /Antara/Sigid Kurniawan

PATRIOT BEKASI - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

PTDH yang dilayangkan pada Teddy Minahasa ini lantaran yang bersangkutan terkait dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dijalanjnoleh Teddy di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023.

Informasi mengenai Teddy Minahasa ini dijelaskan kepada awak media oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Lionel Messi Bakal Tolak Bermain Laga Timnas Indonesia vs Timnas Argentina 19 Juni 2023 Jika Kondisinya Begini

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Ramadhan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy dilaksanakan sekira 13 jam yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB hingga malam hari.

Adapun dalam sidang tersebut dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.

Baca Juga: Ada Konflik Keuangan, Hasil Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 31 Mei 2023

Dalam sidang KKEP Teddy Minahasa ini, pihak yang menjadi pemimpian ialah Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), dan juga beranggotakan Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Diberitakan sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan vonis terhadap Teddy dengan pidana seumur hidup.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler