Cuti Bersama, Layanan Perpanjangan SIM Polda Metro Jaya di Jakarta Tetap Dibuka

21 Agustus 2020, 14:17 WIB
Ilustrasi layanan perpanjangan SIM. /PMJ

PR BEKASI - TMC Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) meskipun sedang libur cuti bersama, layanan yang diberikan hanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM akan dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Diimbau bagi yang akan mengurus SIM untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @TMCPoldaMetro.

Perlu diketahui, layanan perpanjangan SIM keliling ini hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja serta SIM yang masa berlakunya akan habis atau habis pada saat hari perpanjangan.

Baca Juga: Berkat Aksi Heroiknya Selamatkan Balita yang Terseret di Pantai, Bocah Laki-laki Ini Tuai Pujian 

Pemohon perpanjangan SIM sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen. Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis seperti pulpen.

Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM akan diberikan formulir dan fotokopi KTP diserahkan kepada petugas itu. Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon perpanjang SIM dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.

Setelah dokumen persyaratan perpanjang SIM diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus. Di dalam, pemohon perpanjang SIM akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.

Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Selanjutnya, petugas akan minta pemohon perpanjang SIM untuk membayar.

Baca Juga: Kim Jong Un Beri Kejelasan Masa Depan Korea Utara, Bagi Setengah Kekuasan ke Kim Yo Jong 

Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.

Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp135.000 untuk SIM A dan Rp130.000 untuk SIM C.

Berikut daftar lengkap lokasi pelayanan SIM Keliling pada Jumat, 21 Agustus 2020:

– Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini

– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

– Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot

– Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler