Buntut Penetapan Tersangka Kasus Suap Basarnas, Pimpinan KPK dapat Serangan Teror

31 Juli 2023, 16:59 WIB
Ilustrasi. Anggota KPK ada yang mendapat serangan teror buntut dari kasus suap Basarnas. /Pikiran Rakyat

PATRIOT BEKASI - Polemik terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) semakin memanas.

Pasalnya baru-baru ini Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dirinya mendapat teror serta ancaman kekerasan akibat buntut dari penanaganan kasus tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media Senin, 31 Juli 2023.

Nurul Ghufron mengatakan, belakangan ini pihaknya tengah banyak mendapatkan tantangan, ancaman, sampai teror kekerasan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp dan karangan bunga.

Baca Juga: Jadwal Nobar Gear 5 Luffy One Piece di Bogor, Ini Lokasi dan Link Pendaftaranya Nakama

"Kami dalam beberapa hari ini sedang banyak dapat tantangan dan ancaman/teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke WA maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah-rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi," ujar Nurul Ghufron dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Senin, 31 Juli 2023.

Dalam kesempatan yang sama Ghufron juga turut mengirimkan serta menunjukan tangkapan layar berisi foto karangan bunga yang ditujukan kepada pimpinan KPK.

Foto-foto karangan bunga itu juga dikirimkan kepada Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu serta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Kasus TPPO Jual Ginjal Bekasi-Kamboja, Oknum Polisi Terancam Dipecat

Diberitakan sebelumnya, Kabasarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Juli 2023, di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Namun, pihak TNI menyebut penetapan tersangka dua prajurit aktif TNI oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas, telah menyalahi ketentuan.

Karena untuk anggota TNI yang masih aktif, kewenangan untuk menetapkan tersangka pada anggota dimiliki oleh polisi militer, bukan penyidik dari KPK.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler