Kasus TPPO Jual Ginjal Bekasi-Kamboja, Oknum Polisi Terancam Dipecat

- 31 Juli 2023, 16:28 WIB
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra saat memberikan keterangan soal kasus TPPO jual beli ginjal.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra saat memberikan keterangan soal kasus TPPO jual beli ginjal. /PMJ/

PATRIOT BEKASI - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Bekasi-Kamboja menyeret satu oknum aparat kepolisian.

Oknum anggota polisi berinisial Aipda M yang terlibat kasus tersebut terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pernyataan itu disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra kepada awak media saat dikonfirmasi Senin, 31 Juli 2023.

Nursyah mengatakan mengenai penegakan hukum pihaknya akan segera melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aipda M.

Baca Juga: Jadwal Nobar Gear 5 Luffy One Piece di Bogor, Ini Lokasi dan Link Pendaftaranya Nakama

"Segera mungkin. Setiap hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Pokoknya kami berusaha sesegera mungkin," ungkap Nursyah dalam keterangannya.

Lanjut keterangan Nursyah, keterkaitannya Aipda M dalam kasus tersebut terlibat dalam upaya menghilangkan jejak para tersangka dan merintangi penyidikan saat kasus itu terungkap.

Selain itu, Aipda M juga membantu para pelaku dengan cara membuang ponsel, menghapus data, dan berpindah-pindah tempat serta Aipda M menerima uang sebesar Rp 612 juta.

"Kami sudah merencanakan mungkin dalam dua minggu ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x