Buntut Kritikan Terhadap Presiden Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan

1 Agustus 2023, 14:27 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung dilporkan Relawan Indonesia Bersatu karena diduga menghina Presiden. /Youtube Rocky Gerung Official

PATRIOT BEKASI - Pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat ini menjadi sorotan publik usai lontaran kritik yang diberikan mereka terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, nama dari Rocky Gerung pun menjadi viral di Twitter usai menyebut Jokowi dengan sebutan kasar.

Karenanya, atas dugaan penghinaan kepada Jokowi, dia dan Refly Harun pun akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kedua Pengamat itu dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga: One Piece 1089 Spoiler Resmi, Tak hanya Gorosei Saturn, Deretan Wakil Laksamana Juga Datangi Egghead!

Informasi terkait adanya pelaporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi awak media Selasa, 1 Agustus 2023.

"Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menambahkan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun ini sudah masuk dalam register pada 31 Juli 2023 dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

Selain itu, alasan pelaporan mereka lantaran dianggap telah membuat kegaduhan di media sosial atas kritikan yang dinilai menghina Jokowi.

Baca Juga: 15 Ide Lomba 17 Agustus 2023 di Sekolah, Meriahkan HUT RI Ke-78 Secara Edukatif

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Selasa, 1 Agudtus 2023.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga turut dilaporkan lantaran akun YouTube miliknya dianggap terlibat menyebarkan ucapan yang dinilai menyerang Jokowi.

Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi pasal yang dijeratkan pada Refly dan Rocky.

Sebelumnya, di media sosial ramai unggahan Rocky Gerung mengucapkan kata-kata diduga menghina Presiden Jokowi.

Dalam tayangan video Rocky Gerung tengah berbicara di suatu acara dan menyampaikan kritikan-kritikan kepada Jokowi.

Sementara menururt Relawan Indonesia Bersatu menganggap bahwa pernyataan Rocky Gerung sangat keterlaluan dan merupakan suatu penghinaan terhadap Presiden.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler