Siap-Siap Besok Uji Coba Diberlakukan, Denda Tilang Uji Emisi Mencapai Rp500 Ribu

24 Agustus 2023, 20:49 WIB
Ilustrasi, uji coba uji emisi. (Antara) /

PATRIOT BEKASI - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda tilang kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi.

Uji coba penerapan mulai besok Jumat, 25 Agustus 2023.

Adapun besaran denda tilang kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp500.000.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam konferensi persnya Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Tok! Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dibatalkan MA

Asep mengatakan, uji coba emisi akan dilakukan hingga November 2023 dengan tujuan untuk menekan polusi udara di kawasan DKI Jakarta.

"Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi yang ada, ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat maksimal Rp500.000," ungkap Asep Kuswanto.

"Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," sambung Asep dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Situ Bagendit: Wisata Alam Kelas Dunia di Garut yang Legendaris, Berapa Harga Tiketnya?

Lanjut Asep, tilang uji emisi ini baru diterapkan pertama kali di Indonesia, adapun dengan tujuannya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan.

Sebelumnya, udara di DKI Jakarta termasuk udara yang terburuk di dunia.

Informasi tersebut dari laman IQAir pukul 08.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 160.

Demi menekan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Sementra menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler