Tok! Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dibatalkan MA

- 24 Agustus 2023, 19:53 WIB
Mahkamah Agung  (MA) vonis dua terdakwa dalam kasus Kanjuruhan./Mahkamah Agung/
Mahkamah Agung (MA) vonis dua terdakwa dalam kasus Kanjuruhan./Mahkamah Agung/ /

PATRIOT BEKASI - Dua terdakwa dalam kasus kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur vonis bebasnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dua terdakwa tersebut antara lain, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Adapun dalam kasus ini Wahyu dengan vonis putusan dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan Bambang divonis hanya dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Wahyu). Karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," demikian amar putusan yang disampaikan laman MA, dikutip Patriot Bekasi Kamis, 23 Agustus 2023.

Sehingga dengan putusan MA tersebut telah membatalkan putusan pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Maret 2023 untuk terdakwa Bambang dan Wahyu.

Baca Juga: Ingin Menghabiskan Weekend di Bogor? Berikut 10 Rekomendasi Tempat Wisata yang Menakjubkan, Ini Alamatnya

Sebelumnya kasus Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selanjutnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Halaman:

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x